1 Dari 9 Poin Tidak Sesuai Hasil Pansus
Pangandaran, analisaglobal.com – DPRD Kabupaten Pangandaran gelar sidang paripurna terkait hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2023 oleh BPK RI.
Poin yang dipaparkan oleh Solehudin dari Fraksi PKS yang juga anggota Pansus memaparkan bahwa berdasarkan kajian, penelaahan dan analisis panitia khusus tiga, inti pokok permasalahan dari seluruh temuan berujung pada beberapa hal sebagai berikut :
1. Sumber Daya Manusia.
2. Sistem pengelolaan intern.
3. Kurangnya pemahaman dan kurangnya sosialisasi tentang peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dengan demikian untuk perbaikan itu semua diperlukan komitmen yang kuat dari Bupati Pangandaran dan seluruh jajaran pemerintah untuk memperbaiki dan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik serta memonitor perkembangan penyelesaian temuan BPK yang di lakukan untuk seluruh kepala SKPD.
Untuk memastikan perbaikan tersebut telah dilaksanakan komitmen tersebut agar dijabarkan dengan menyusun action plan atau rencana aksi harus dilakukan secara menyeluruh pada seluruh SKPD dan bukan hanya terbatas pada SKPD yang menjadi temuan BPK.
3 Fraksi WO
Dengan mendapatkan opini WDP, pemerintah daerah harus menyajikan proses transaksi keuangan yang di dukung dengan bukti dan data yang valid sehingga dapat diuji kebenarannya.
Panitia khusus tiga memutuskan dan menetapkan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
1. Pemerintah daerah agar melakukan rasionalisasi anggaran pada tahun anggaran 2024.
2. Pemerintah daerah agar melakukan optimalisasi PAD.
3. Pemerintah daerah agar segera menyelesaikan piutang PBB – P2.
4. Pemerintah daerah agar segera melakukan digitalisasi pembayaran pajak PBB – P2 dan retribusi daerah.
5. Perlu adanya peningkatan kapasitas pengelola anggaran yang berkoordinasi dengan BPK RI.
6. Pemerintah daerah agar menyelesaikan hutang belanja.
7. Perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan yang didukung dengan sistem pengendalian intern yang efektif dan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan.
8. Pemerintah daerah agar melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku.
9. Apabila dalam kurun waktu 60 hari pemerintah daerah belum menidaklanjuti rekomendasi BPK RI , maka DPRD meminta BPK RI untuk melakukan konfirmasi secara menyeluruh sesuai kewenangannya.
Di akhir acara paripurna sejumlah fraksi melakukan instruksi, karena di pada poin akhir tidak sesuai dengan rencana dan masukan.
Adapun fraksi yang melakukan instruksi sekaligus memilih meninggalkan rapat paripurna yaitu, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi Gerindra.