PLN UP3 Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar
Kota Banjar, analisaglobal.com — Dalam upaya meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tasikmalaya menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Penandatanganan tersebut bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada hari Kamis, 05 Juli 2024.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dilakukan oleh Manager PLN UP3 Tasikmalaya, Arie Rahman Hakim dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, SH.MH dengan damping Manajer ULP Banjar Kota Bambang Wawan Irawan.
Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan MoU
Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh PLN UP3 Tasikmalaya khususnya wilayah kota Banjar terkait dengan penagihan piutang, penyelesaian sengketa, dan pendampingan hukum lainnya.
Lebih lanjut, Arie Rahman Hakim selaku Manager PLN UP3 Tasikmalaya menjelaskan bahwa kerjasama ini juga akan mempermudah proses penyelesaian sengketa hukum antara PLN dengan pelanggan.
“Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap proses penyelesaian sengketa hukum dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan efisien,” imbuhnya.
Baca Juga Gebyar Pawai Muharram Tingkat Kecamatan Manonjaya, Sambut Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah