Di Perpanjang Masa Jabatan Kades
Lampung Selatan, analisaglobal.com — Setelah di kukuhan penetapan perpanjangan masa jabatan, kepala desa se-Kecamatan penengahan dan se-kecamatan bakauheni oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dari 6 tahun menjadi 8 tahun telah dilaksanakan, Pengukuhan 27 kepala desa itu menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kegiatan berlangsung di Lapangan Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (15/7/2024).
Setelah usai pengukuhan penetapan perpanjangan masa jabatan oleh bupati Nanang Ermanto, Kepala Desa Bakauheni Sukirno merasa bertambah optimis lagi bisa mewujudkan visi dan misi nya serta mendukung program Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemerintah Pusat dan Pemkab Lamsel
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah kabupaten Lampung Selatan atas pengukuhan perpanjang masa jabatan 2 tahun Ini. Dan ini adalah amanah dari pemerintah,” ujar Sukirno, pada. Selasa (16/7/2024).
Baca Juga DPP PAN Keluarkan Surat Untuk Pandu Kesuma Dewangsa
Lebih lanjut, kepala desa bakauheni Sukirno menyampaikan sesuai dengan himbauan dan arahan bupati Nanang Ermanto harus memiliki inovasi, kreativitas, terobosan, dan kemampuan untuk memajukan desanya.