Sidang Perdana
Lampung Selatan, analisaglobal.com – Sidang perdana perkara gugatan perlawanan eksekusi dari pihak kuasa hukum Hatami (pelawan) dengan Dr I Made Jaya (terlawan) di Pengadilan Negeri Kelas I B Kalianda Lampung Selatan.
Sidang dengan agenda pembacaan perlawanan eksekusi yang dipimpin hakim ketua Galang Syafta Arsitama, SH, MH dua anggota Dian Anggraini, SH, MH dan Nor Alfisyahr, SH, MH PN Kalianda kembali ditunda dikarenakan kuasa hukum Dr I Made Jaya belum bisa memberikan jawaban tetkait alat bukti perkara gugatan Perlawanan Eksekusi.
“Hari ini diadakan sidang pertama pembacaan Perlawanan Eksekusi di tunda sidang yang akan di lanjutkan sidang jawaban PERLAWANAN EKSEKUSI oleh pihak Terlawan Dr I Made Djaya, secara E Court,” ujar TRIYONO MHD, SH tim kuasa hukum pak Hatami didepan kantor PN Kalianda, Kamis (15/8/2024).
Triyono, SH didampingi HM Rusdi, SH, MH. Ferry Jhon, SH dan Mulyadi, SH menjelaskan bahwa sidang hari ini merupakan sidang pertama perkara perlawanan eksekusi yang sebelumnya telah dilakukan mediasi.
Perkara Gugatan Perlawanan Eksekusi Dari Pihak Kuasa Hukum Hatami
“Terima kasih kepada kawan media yang aktif mengawal sidang perdatan yang kita namakan Perlawanan Eksekusi nomor 27 ini. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 22 Agustus 2024 itu adalah jawaban dari atas perlawanan kami dari pihak terlawan, selanjutnya tanggal 12 September 2024 akan dilanjutnya sidang pembuktian,” jelasnya.
Baca Juga Diduga Terjatuh Dari Sepeda Motor, Seorang Siswi SMA di Manonjaya Tewas Tertabrak Kereta Api