Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Terkait pemberitaan sebelumnya tentang adanya dugaan kongkalingkong dalam proyek pembangunan PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) serta dugaan belum terbitnya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di wilayah Desa Pamoyanan Kecamatan Kadipaten kini memasuki babak baru.
Dimana hal tersebut terkait belum terbitnya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang masih dalam proses oleh pihak DPUTRLH melalui Bidang Bangunan. Selain itu dari informasi yang dihimpun, tentang Sertifikat standar yang tercantum dalam KLBI di NIB (Nomor Induk Berusaha) bahwa pihak penyedia jasa (CV) pemenang tender yaitu CV. Lia Jaya untuk sertifikat standar bangunan gedung lainnya belum terverifikasi.
Dikatakan sebelumnya, Kepala Bidang Bangunan Dinas PUTRLH Ecep Sukron Munir menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA), bahwa untuk izin PBG dalam pembangunan PLUT di kadipaten masih dalam proses, singkatnya.
Terkait hal tersebut, awak media analisaglobal.com mencoba mengkonfirmasi Kasat Pol PP kabupaten Tasikmalaya Roni, A.Ks.,MM terkait penegakan hukum baik itu Perda dan yang lainnya dalam menyikapi masalah proyek pembangunan PLUT yang diduga belum adanya kelengkapan izin.
Adapun dugaan Izin yang belum ditempuh diantaranya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PL (Pesetujuan Lingkungan) ataupun sertifikat standar untuk bangunan gedung lainnya yang belum terverifikasi yang tertera di KLBI NIB CV. Lia Jaya.
Siap Bertindak Terkait PBG PLUT Yang Belum Terbit
Kasat Pol PP Roni, A.Ks, MM melalui pesan singkat WhatsApp (WA) mengucapkan Terima kasih atas laporannya, kami akan menindaklanjuti untuk cross cek data dengan instansi terkait dan para pihak secepatnya, katanya. Rabu (28/08/2024).
“Nanti kita sama-sama evaluasi setelah ada rekomendasi dari dinas teknis pastinya, Saya sudah melanjutkan ke bidang teknis di Pol PP juga pihak terkait masalah PLUT ini,” jelasnya.