Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Berbagai pelanggaran terhadap ketentuan berlalu lintas sering kali dilakukan oleh para pengguna jalan. Salah satunya pengemudi truk pengangkut pasir yang diduga entah sengaja atau tidak menutup bak saat membawa muatan dan melintas di jalan raya. Hal tersebut berpotensi membuat pengendara roda dua yang berada di belakang truk jadi kelilipan pasir dan sangat berbahaya serta berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Dadan Jaenudin Ketua Ormas Brigez DPW Kabupaten Tasikmalaya sekaligus warga masyarakat desa Arjasari menjelaskan kalau dirinya Telah melakukan pemberhentian terhadap truk yang mengangkut pasir dikampung Cijoho dikarenakan Truk pengangkut material tersebut tidak memakai penutup atau terpal. Ucapnya. Rabu (11/11/20).
“Sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, setiap kendaraan yang membawa material harus ditutup terpal.” jelasnya.