Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com –Berkas perkara tindak pidana Judi Online jaringan Internasional yang dilakukan di wilayah Kabupaten Ciamis telah dinyatakan lengkap. Hari ini Polres Ciamis Polda Jabar akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana judi online yang cukup menghebohkan Kabupaten Ciamis. Kasus ini cukup heboh lantaran tercatat transaksi perputaran uang mencapai Ratusan Miliar Rupiah.
“Alhamdulillah berkat kerja keras penyidik Sat Reskrim Polres Ciamis, kemarin, 18 September 2024, sudah P21. Hari ini kami akan melimpahkan berikut tersangka bersama barang bukti,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., didampingi Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Ciamis Iptu Ateng Budiono dan Ps. Kasi Humas Polres Ciamis Aipda Septian dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Jalan Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (19/9/2024).
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus tindak pidana judi online yang berhasil diungkap ini cukup menyita perhatian publik, tidak hanya di Kabupaten Ciamis tetapi Jawa Barat bahkan Indonesia. Lantaran transaksi keuangan yang terjadi mencapai Ratusan Miliar Rupiah.
“Kassus Judi Online yang cukup menyita perhatian. Saat itu Menkopolhukam menyampaikan informasi maraknya judi online. Tanggal 22 Juni 2024, Patroli Siber kami menemukan indikasi adanya judi online yang mana pelaku tersebut dan kegiatan perjudian ada di Kabupaten Ciamis. Alhamdulillah bisa kami tangkap tersangka pada tanggal 26 Juni 2024,” jelasnya.
Hasil pengungkapan tersebut bahwa judi online yang mana operatornya ada di Kamboja dan operator lokal warga Ciamis. Minimal jumlah transaksi dari 5 rekening perbankan fantastis kurang lebih Rp. 356,72 miliar. Lima buku tabungan itu atas nama tersangka sebanyak 3 rekening dan atas nama istrinya 2 rekening, kata AKBP Akmal.
Baca Juga Kapolres Ciamis Pinjam Pakaikan BB Ranmor ke Korban Pembegalan di Ciamis
“Tersangka yang kami amankan dan segera kami limpahkan berinisial TCA (44) warga Ciamis. Istri tersangka yang kami amankan juga merupakan operator judi onile di Kamboja,” ucap AKBP Akmal menambahkan.