Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, antara pemerintah dan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional maupun daerah, dimana sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menerangkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Definisi pendidikan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dari definisi tersebut maka dalam pemenuhan hak dasar warga negara terhadap pendidikan perlu diupayakan secara sadar dan terencana. Termasuk di dalamnya rencana anggaran untuk pendidikan.
Dalam hal Pendidikan dasar 9 tahun dari SD dan SMP setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan kecuali satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Swasta). Hal ini tertuang pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Akan tetapi dengan beredarnya kabar dari sejumlah orang tua/wali siswa SMPN 8 Ciamis, bahwasannya diduga ada pungutan atau permintaan bantuan keuangan kepada para orang tua siswa dari Sekolah melalui komite Sekolah.
Salah seorang guru di SMPN 8 Ciamis yaitu Asep Rusmawan dan juga Dodo selaku ketua komite SMPN 8 Ciamis, saat di konfirmasi analisaglobal.com terkait hal tersebut di Sekolahnya menjelaskan, bahwa permintaan bantuan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 635.000 (Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) benar adanya, tetapi untuk keperluan anak didiknya diantaranya untuk Baju Seragam, Baju Olahraga, Pembuatan Kantin Sekolah dan pembayaran honor piket malam di sekolah.
“Dari uang sejumlah tersebut, kurang lebih Rp. 116.000 akan digunakan pembuatan Kantin Sekolah dan Pembayaran piket/jaga malam, dan membiayai kegiatan Sekolah yang tidak tercover dari dana BOS”, terangnya. Senin, (23/09/2024).
Baca Juga Seolah Menjadi Simbol 2 Periode, Pasangan HY Mendapat Nomor Urut 2 Pada Pilkada 2024
Dengan adanyaa kejadian dugaan pungutan atau permintaan bantuan keuangan tersebut, pemerhati pendidikan, Nurdin Hidayat selaku pemerhati pendidikan angkat bicara, berdasar Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau persorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, katanya.
“Kenapa selama ini komite sekolah dikatakan melakukan pungutan, karena berdasakan keluhan orang tua siswa, komite sekolah menentukan jumlah dan waktu pembayarannya. karena Esensi dari sumbangan adalah pemberian secara sukarela,” ujarmya.