Lampung Selatan, analisaglobal.com — Hatami dalam sidang (Perlawanan Eksekusi) didampingi Kuasa Hukumnya, Triyono MHD, S.H, HM.Rusdi, S H., M.H, Ferry Jhon, S H Dan Mulyadi, S H, pada Tahapan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di luar gedung pengadilan yang dilakukan oleh tim majlis hakim dan staf pengadilan Negeri Kalianda untuk pemeriksaan objek sengketa dalam perkara perdata setelah perkara memasuki tahap pembuktian data dekumen. Pada Jum,at 27 September 2024.
Sidang PS bertujuan untuk menemukan alat bukti, seperti keterangan saksi, Tokoh Masyarakat, bukti surat, atau keyakinan hakim yang langsung memeriksa di lapangan.
Baca Juga LSM Janur Soroti Insiden Walkout Tinggalkan Calon Petahanan Saat Giliran Penyampaian Visi Misi
Bahwa Sidang PS (Pemeriksaan Setempat) tanggal 27 September 2024, dalam perkara Perdata No.27 Pengadilan Negeri Kalianda bahwa Objek tanah milik Hatami (Pembantah)ukuran dan bentuk serta bukti-bukti sesuai dengan SHM Milik klient kami Hatami, Jelasnya disampaikan Kuasa Hukumnya Triyono MHD, S H.