Guna Menempuh Persyaratan PBG Mini Market, Pihak Pemdes Ciawang Diduga Palsukan Data Warga

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Disebuah desa di Kabupaten Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga adanya kasus pemalsuan tanda tangan warga terkait izin pembangunan mini market menghebohkan masyarakat. Sejumlah warga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan untuk proyek tersebut, yang kini sudah beroperasi.

Menurut keterangan (S) salah satu warga RT 16 menjelaskan, kalau dirinya menemukan nama dan tanda tangannya pada dokumen izin yang tidak pernah mereka tandatangani, karena dari awal mau pembangunan juga tidak ada sosialisasi sama sekali, sebagaimana aturan yang berlaku untuk pengajuan perizinan, jelasnya. Sabtu (05/10/2024).

“Kami merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam keputusan ini. Bahkan kami pun tidak pernah di ajak musyawarah. Dari awal mau melaksanakan pembangunan memang pihak perusahaan dan juga pihak pemerintah Desa tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat kalau pembangunan tersebut untuk toko berjejaring/mini market/Indomaret,” ungkapnya.

Baca Juga Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM, 3 Pelaku Diamankan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *