Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan terduga penjual miras tradisional yakni Ciu di wilayah Kabupaten Ciamis. Ini merupakan hasil dari tindakanjut informasi masyarakat saat anggota melakukan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Kami berhasil amankan tiga orang terduga pelaku peredaran miras di wilayah Kabupaten Ciamis. Ketiga pelaku yang diduga adalah penjual saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Ciamis Polsa Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Ciamis Iptu R. E. Budhi. M., SH., M.H., dalam keterangan resminya, Selasa (8/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, ketiga terduga penjual miras ini berinisial RM, AR dan SR. Ketiga merupakan warga Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.
Baca Juga PLN Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon
“Peristiwa itu bermula dari informasi adanya penjualan miras jenis ciu. Kemudian Anggota Unit 1 Sat Narkoba berangkat ke TKP yaitu di sebuah rumah tepatnya Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis,” kata Iptu R. E. Budhi M.