Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengikuti Rapat Koordinasi Kemendagri terkait dengan penyusunan perubahan kedua atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa di Aula Setda Ciamis, Kamis (12/11/2020).
Turut hadir mendampingi Bupati Ciamis, Wakil Bupati Ciamis, Pj Sekda, Asisten daerah, Perwakilan Ketua DPRD, Kepala bagian Pemum Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat Cikoneng, Ketua Apdesi dan Ketua PPDI.
Rapat Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negri Tito Karnavian dan diikuti oleh seluruh kepala daerah se Indonesia melalui virtual.
Dalam pembukaan rapatnya Tito menyampaikan Revisi ke-2 PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014 meliputi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sesuai protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) Covid-19.
Diketahui dengan Permendagri tersebut ada beberapa peraturan yang berubah, diantaranya berupa penambahan mengenai protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Mengingat di Tahun 2020 dan 2021 total desa yang akan melaksanakan pemilihan yaitu sebanyak 7460 desa, tentunya ini akan melibatkan pergerakan masa yang cukup masip,” Ucap Tito.
Menurutnya, jika tetap melaksanakan pilkades di tengah Pandemi covid-19 tanpa adanya regulasi khusus yang mengatur tehnis pelaksanaanya, dapat menjadi potensi penularan covid-19.
“Kita tidak ingin kegiatan masip di desa dapat menjadi penularan. Oleh karena itu kita pokuskan pada pilkada terlebih dahulu, setelah pilkada selesai baru kita dapat melaksanakan Pilkades,” ungkapnya.