Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Calon Gubernur Jawa Barat Acep Adang Ruhiat yang berpasangan dengan Gitalis Dwi Natarina (Gita KDI), digugat warga Tasikmalaya sebesar 1,9 Milyar. Pasalnya Acep Suyanto warga Tasikmalaya pernah diminta Acep Adang Ruhiat membantu pembiayaan kampanye dan sosialiasi dirinya, saat mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI Periode 2014-2019.
Dugaan tidak dikembalikannya uang Acep Suyanto oleh Acep Adang Ruhiat, akhirnya membuat Acep Suyanto Senin,10 November 2024 lalu, melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Gugatan itu dilayangkan Acep Suyanto setelah Acep Adang ditagih dan hanya janji-janji belaka sejak tahun 2016.
Kuasa hukum Acep Suyanto, Daddy Hartadi, dari Kantor hukum Daddy Hartadi & Partners Law Firm mengatakan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa dibohongi oleh Acep Adang Ruhiat Sebagai tergugat. Acep Adang Ruhiat juga sebelum digugat pernah diperingatkan dengan diberikan somasi terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada kliennya. Karena Kliennya merasa telah mengeluarkan uang Rp. 1,9 Milyar untuk memenuhi keinginan tergugat membiayai kampanye, dan sosialisasi tergugat untuk bisa meraih target 90 ribu suara dalam pencalonan tergugat sebagai calon anggota DPR RI Periode 2014-2019.
“Sebelum dilayangkan gugatan ini, kita sudah coba bicarakan baik-baik dengan menyampaikan somasi untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun tergugat tidak pernah memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya, dan mengelak memiliki kewajiban mengembalikan uang klien kita sebesar 1,9 Milyar,” terangnya.
Perbuatan Acep Adang Ruhiat disinyalir sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata yang menimbulkan kerugian dipihak lain.