Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1, Kembali Datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Melaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran PILKADA

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dadi Hartadi dan Topan Prabowo, kuasa hukum paslon nomor urut 1, Iwan Saputra-Dede Muksit, bersama timnya mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, guna dan untuk melakukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Tasikmalaya, khususnya mengenai pemindahan, pergantian, atau mutasi pejabat ASN yang dilakukan oleh calon Bupati Petahana Ade Sugianto. Senin (18/11/2024).

Menurut Dadi Hartadi kuasa hukum paslon nomor urut 1, Iwan Saputra-Dede Muksit, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 3, calon petahana tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi pejabat ASN sejak enam bulan sebelum penetapan calon.

Namun, di Kabupaten Tasikmalaya, mutasi tersebut dilakukan pada 8 Agustus 2024, sementara penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024. Ini jelas melanggar ketentuan tersebut. Ucap Dadi Hartadi kepada sejumlah awak media.

“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada”. Ucapnya.

Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien, Bawaslu RI sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu. Imbuhnya.

Lebih lanjut lagi Dadi Hartadi menjelaskan bahwa, adanya mutasi atau rotasi pejabat ASN yang di lakukan oleh bupati petahana Ade Sugianto, satu bulan sebelum penetapan calon ini dilakukan pada 8 Agustus 2024, satu bulan sebelum penetapan calon.

“Jadi, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu, ada sanksi administratif yang berupa pembatalan calon. Selain itu, pelanggaran ini juga bisa berimplikasi pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan serta denda sebesar 100 juta rupiah”. jelas Dadi.

Disinggung masalah waktu Proses penanganan pelanggaran temuan yang di laporkannya, Dodi menjelaskan bahwa, “Waktu Proses penanganan pelanggaran pemilihan sudah diatur oleh peraturan KPU, dan berdasarkan prosedur yang ada, setelah laporan diterima, Bahwaslu harus melakukan kajian awal dalam waktu 2 hari, lalu menyelesaikan pemeriksaan dalam tiga hari berikutnya. Jadi, maksimal 5 hari untuk memutuskan pelanggaran ini”. Jelas Dadi.

Jika dalam 5 hari tidak ada keputusan atau penanganan yang jelas, maka hal ini akan menjadi pelanggaran terhadap prosedur yang diatur dalam peraturan pemilu. Lanjut Dadi, “Kami sebagai kuasa hukum akan terus mengawasi dan jika perlu, kami akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan”. Ujarnya.

Menurut kuasa hukum paslon nomor urut 1, Iwan Saputra-Dede Muksit, pihaknya memiliki alat bukti yakni adanya surat Keputusan Bupati Kabupaten Tasikmalaya, melakukan pemindahan dan rotasi pejabat ASN pada 8 agustus 2024, sehingga terpenuhilah unsur perbuatan yang dilarang, yang mengandung pelanggaran administratif yang sanksinya termaktup dalam ayat 5 yaitu pembatalan sebagai calon Bupati Tasikmalaya.

Dalam hal ini Dadi juga menyampaikan harapannya, “Harapan kami, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dapat melakukan proses ini secara objektif dan transparan tanpa adanya keberpihakan. Kami ingin pemilihan ini berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari korupsi”. harapnya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *