Ogan Ilir, analisaglobal.com, – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di sebuah pondok di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kab.Ogan Ilir. Jum’at(13/11/2020).
Aksi tersebut sudah terjadi sejak 15 Februari 2020 lalu. Korban (17) merupakan warga Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan, Sedangkan Tersangka A (21) merupakan warga Desa Pemulutan Ulu Kecamatan Pemulutan.
Ditangkapnya Tersangka A (21) atas laporan dari orang tua korban ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, setelah cukup bukti untuk menjeratnya dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kapolres Ogan Ilir AKBP. Imam Tarmudi, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara,S.H.,M.H. didampingi Kanit PPA IPDA Avif Pinarcoyo menjelaskan pada hari kejadian 15 Februari 2020 sekitar pukul 19 .00 Wib mereka jalan bersama pada malam minggu. Tersangka dengan Korban bertemu dipinggir jalan didepan rumah saudara sepupu korban di Desa Teluk Kecapi, lalu keduanya pergi Ke Palembang dengan sepeda motor berkeliling dari Jalan Sudirman hingga ke daerah Jakabaring sampai pukul 23.00 WIB. jelasnya.