Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Memasuki masa tenang yang dimulsi tanggal 24 November 2024, sesuai PKPU NOMOR 13 TAHUN 2024 dan nomor 15 Tahun 2023 tadi malam mulai pukul 00:01 selaku badan adhoc KPU,PPK dan PPS se-kecamatan Sindangkasih telah melaksanakan apel siaga dan melaksanakan penertiban APK, ungkap Nisa Restiani selaku Divisi Sosdiklihparmas PPK Sindangkasih. Minggu, (24/11/2024).
Lebih lanjut Nisa Restiani menjelaskan, dalam penertiban APK ini kami juga berkoordinasi dengan Panwascam beserta PKD se kecamatan Sindangkasih, Forkopincam dan Team paslon. Jelasnya.
Untuk titik penertiban APK yang di lakukan tadi malam kita fokus di jalan protokol, sisanya untuk di wilayah Desa sedang di lakukan penertiban sampai saat ini dan targetnya malam ini selesai semua.