Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Sebagaimana diketahui bersama, telah meninggal dunia H. Yana D Putra Calon Wakil Bupati Ciamis dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Tahun 2024 banyak dipertanyakan oleh warga terkait jadi tidaknya pemungutan suara yang tinggal menghitung hari.
Oong Ramdani Ketua KPU Ciamis dalam siaran pers nya di Kantor KPU Ciamis menuturkan, berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan Gabungan Partai Politik Pengusul dan disampaikan secara tertulis melalui Surat Nomor 051/Kсм- HY/X1/2024, tanggal 25 November 2024, perihal Pemberitahuan, tuturnya. Senin, (25/11/2024).
Berkenaan dengan hal tersebut, maka KPU Kabupaten Ciamis berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyampaikan informasi sebagai berikut:
Baca Juga Polsek Sukadana Polres Ciamis Berhasil Ringkus 4 Tersangka Curat dan Curanmor
1. KPU Kabupaten Ciamis tidak melakukan atau tidak dapat melakukan mekanisme atau proses pergantian Calon yang meninggal dunia, sehingga Pasangan Calon yang ada saat ini sebagaimana tertuang dalam Surat Suara tidak berubah atau tetap berlaku dan sah,