Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Program padat karya adalah kegiatan yang memanfaatkan sumber daya manusia untuk bekerja di lapangan pekerjaan yang dibuat oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk membuka lapangan kerja terutama bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau penghasilan tetap.
Program padat karya juga memiliki beberapa tujuan, diantaranya yaitu, Meningkatkan kesejahteraan rakyat, Mengurangi kemiskinan, Menambah pendapatan, Meningkatkan daya beli, Mensejahterakan masyarakat setempat dari segi perekonomian. Program padat karya biasanya melibatkan tenaga kerja dari warga setempat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pengangguran, dan warga miskin.
Program padat karya tahun 2024 yang bersumber dari anggaran APBD kabupaten Tasikmalaya melalui dinas penanaman modal, perijinan terpadu satu pintu dan tenaga kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya dengan total anggaran kurang lebih sebesar Rp. 6 Milyar untuk 91 desa yang ada di kabupaten Tasikmalaya. Senin (25/11/2024).
Namun, Dari hasil penelusuran tim media online analisaglobal.com di lapangan, bahwasannya program padat karya tersebut banyak dugaan ataupun kejanggalan mulai dari tahap pencairan sampai tahapan pekerjaan di lapangan. Dugaan tersebut menguat setelah terbukti dari awal pencairan yang seharusnya pihak desa selaku penerima manfaat mencairkan di BPKPD akan tetapi yang mencairkan semua anggaran malah pihak dinas dan di kelola oleh pihak dinas.
Baca Juga Dukung Pilkada, PLN ULP Banjar Siagakan Personil dan Genset
Selain itu, mekanisme pelaksanaan pekerjaan pun diduga banyak yang menyalahi aturan seperti adanya beberapa desa yang melaksanakan pekerjaannya dengan cara di borongkan kepada pihak ke tiga dengan batas waktu selama 8 hari serta proses pencairan HOK (Harian Ongkos Kerja) pun diduga harus memakai uang pelicin guna proses pencairan yang cepat. Hal tersebut di ungkapkan salah seorang penerima manfaat yang minta identitasnya di rahasiakan.