Pangandaran, analisaglobal.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran alami defisit capai 350 Miliar lebih.
Tentu ketika fiskal keuangan daerah krodit seperti ini, sangat berpengaruh dan berdampak buruk kepada sektor terlebih pada pembayaran gaji tunjangan para Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, perangkat desa dan belanja rutin dimasing – masing SKPD.
Meningkatnya defisit anggaran setiap tahunnya dipengaruhi hutang yang belum bisa dilunasi secara keseluruhan. Bahkan tunggakan – tunggakan hutang kerap melintas setiap tahunnya.
Menyoal terjadinya defisit hal ini bisa diilustrasikan adanya tuberlensi goncangan selama penerbangan.
Turbulensi yang terjadi dapat menyebabkan perubahan ketinggian secara tiba-tiba, gaya angkat pada pesawat berkurang dengan cepat, bisa saja pesawat tiba – tiba jatuh secara mendadak.
Karena defisit dalam setiap tahunnya terlalu banyak hutang dan menyebrang dari tahun sejak 2018 hingga 2024, tentu menjadi perhatian serius khususnya bagi para anggota legislatif dalam pengawasan penggunaan anggaran.
Sisa Tunjangan ASN, Honorer, Perangkat Desa Belum Dibayar
Pemerintah Daerah belum mampu bayar tunjangan karena anggaran tidak ada, hal ini diperparah belum adanya keterangan resmi dari pihak BKAD ataupun dari Bupati.
Diperparah ketika dibeberapa kantor kecamatan belum mampu bayar abodemen listrik, air, wifi sehingga merogoh kocek uang pribadi, ini semua menjadi tanggung jawab para camat.
Dana tunjangan yang seyogianya dipersiapkan untuk kebutuhan keluarga mereka, namun mereka tetap bersabar, kalaupun bersuara mereka takut akan jabatan yang diembannya atau bisa saja diberhentukan.
Baca Juga Ada Apa PAUD TK PGRI Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya Di Datangi Babinsa Koramil 1214/Skj
Yang menjadi pertanyaan apakah di tahun 2025 mendatang tunjangan bisa dianggarkan kembali atau tidak ? …
Jika sisa tunjangan dianggap sebagai utang yang harus dibayar tahun depan, kalaupun adanya regulasi lain maka ini perlu ditinjau kembali dampak spikologisnya.
Kewajiban Bayar Hutang Jangka Pendek ke Bank BJB
Jelang akhir pinjaman hutang daerah jangka pendek bulan Desember 2024 sebesar Rp 150 miliar.
Perihal pelunasan pembayaran hutang jangka pendek tersebut, apakah bisa diselesaikan diakhir tahun ataukah tidak, karena melihat kondisi keuangan sedang tidak baik – baik saja.
Bisa saja gagal bayar dan hal yang paling dikhawatirkan bagi masyarakat adalah ketika gagal bayar maka mau tidak mau yang namanya lembaga keuangan, bisa saja menyita aset pemerintah daerah.
Mau tidak mau, ini kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melunasi hutang jangka pendek tersebut.
Maka kami selaku warga Pangandaran yang peduli Pangandaran akan selalu mengawasi kebijakan – kebijakan pemerintah dalam hal apapun terlebih dalam penggunaan anggaran.
Menyimak pernyataan Bupati ketika selesai debat pertama didepan awak media menyampaikan bahwa hutang wajib harus segera diselesai sebesar 223 miliar dan hutang jangka pendek 150 miliar ke Bank BJB pada tahun ini.
Maka jika berhutang kembali melalui skema jangka pendek sebesar 150 miliar ini tidak akan tertutup yang akhirnya anggaran seperti DAK, DAU, BANPROV, DBHCT, Insentif Fiskal, dipakai menutupi kewajiban hutang 223 miliar, sedangkan PAD selama ini rata – rata 240 sampai dengan 250 miliar per tahun.
Sementara skema pinjaman melalui portifolio yang diajukan pemda ditolak oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri) kementerian keuangan (Kemenkeu RI) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).