Bandung, analisaglobal.com — Adanya penjualan obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin makin yang merajalela, seperti yang terjadi di Jalan BBS Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, Penjualan obat keras golongan G tersebut dengan modus kios
Saat awak media analisaglobal.com mendatangi dan mengkonfirmasi nama penjual tersebut dia enggan menyebut namanya, dengan nada keras seolah-olah kebal hukum, dan ia mengatakan silahkan hubungi aja bang (R) selaku kordinator lapangan.
Selanjutnya pada saat itu juga awak media mencoba menghubungi yang bernama (R) lewat via telepon dan WhatsApp (WA), namun tidak di respon. ironisnya banyak para kalangan dari pemuda dan pelajar yang membeli obat terlarang terebut. Minggu (05/01/2025).
Baca Juga PSSI Resmi Akhiri Kontrak STY Sebagai Kepala Pelatih Timnas Indonesia Senior dan U-23
Menanggapi hal tersebut, awak media meminta kepada pemerintahan terkait khususnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan untuk memberantas penjualan obat terlarang golongan G tersebut, Karena kerap meresahkan masyarakat dan merusak anak bangsa.