Ini Hak Jawab dan Klarifikasi Pihak Pengelola SPBU 34.46306 Parigi Serta Permohonan Maaf Redaksi

Kabupaten Pangandaran, analisaglobal.com — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan adanya pelanggaran penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 3446306 Parigi yang tayang di media online analisaglobal.com pada tanggal 24 Januari 2025 dengan judul Diduga Adanya Pelanggaran Penyalahgunaan BBM Bersubsisdi di SPBU 3446306 Parigi, Ini Harapan LPI Tipikor !!! akhirnya mendapatkan Hak jawab dan klarifikasi dari pihak pengelola SPBU dengan surat nomor : 01/0SPBJ-34.46306/I/2025 yang diterima redaksi pada tanggal 27 Januari 2025.

Adapun dalam isi surat tersebut menerangkan sebagai berikut, Menanggapi pemberitaan yang dimuat di Kanal Online Analisa Global pada Tanggal 24 Januari 2025 dengan judul : Diduga Adanya Pelanggaran Penyalahgunaan BBM Bersubsisdi di SPBU 3446306 Parigi, Ini Harapan LPI Tipikor !!!

Tanggapan atas berita atau tulisan diatas :

1. Pengawas kami tidak ikut atau terlibat dalam hal penyalahgunaan penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU 34.46306 Parigi, SPBU tidak bisa mengeluarkan BBM Bersubsidi tanpa Scan QR Code, pengisian Jerigen semuanya berdasarkan QR Code dan Rekomendasi yang dibawa Masyarakat.

2. Pengisian Jerigen yang dibawa Masyarakat berdasarkan QR Code dan Rekomendasi dari dinas terkait. Alokasi yang diisikan petugas SPBU berdasarkan sisa quota yang ada di QR Code tersebut.

Baca Juga Radityo Egi Pratama Apresiasi Gebyar Karang Taruna Lampung Selatan 2025

3. MOU atau Kerjasama dengan Polres Pangandaran bentuknya bukan 7 Ton Pertalite dengan memakai Jerigen, tetapi BBM Non Subsidi yang diperuntukan untuk operasional Polres dan Polairud yaitu Pertamax & Dexlite, dan tidak diisikan kedalam Jerigen, melainkan diisi ke kendaraan. Kontrak yang jelas dan Legal sesuai arahan PT. Pertamina Patra Niaga.

Kesimpulan :

1. Secara penyaluran BBM Bersubsidi SPBU 34.46306 Parigi sudah sesuai SOP dan legalitas yang jelas.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *