Jakarta, analisaglobal.com – Ketua Umum Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ, C.EJ., mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan IS, oknum Keuchik di Kabupaten Pidie Jaya, terhadap seorang jurnalis CNN TV Indonesia, Pada Hari Jumat (24/01/2025) malam.
Jurnalis tersebut menjadi korban penganiayaan usai menjalankan tugas peliputan. Herry menyatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Beragam tindakan kekerasan terhadap wartawan, baik fisik maupun verbal, masih sering terjadi. Kasus ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap jurnalis masih menjadi persoalan yang belum tuntas di negeri ini,” ujar Herry.
Ia juga menyoroti tindakan pelaku yang dianggap menghalangi tugas jurnalistik, sebuah pelanggaran yang jelas melawan hukum.
Dalam pernyataannya, Herry mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku. “Para pelaku, termasuk pihak-pihak yang mendukung tindakan kekerasan ini, harus diproses secara hukum agar ada efek jera. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menyebutkan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya serta menjaga Kode Etik Jurnalistik Wartawan.
Baca Juga Kedai Durian Kujang Ciamis : Surga Pecinta Durian dengan Beragam Pilihan dan Lokasi yang Strategis