Bandung, analisaglobal.com – Dugaan praktik ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bandung. SPBU 34.40334 yang berlokasi di kawasan Krapyak, Rancaekek, diduga menjadi tempat pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite oleh pelaku usaha ilegal.
Praktik tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil modifikasi (kempu) dan jeriken, yang jelas-jelas melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Parahnya, aktivitas terlarang ini diduga mendapat dukungan dari seorang oknum anggota kepolisian aktif berinisial LBS. Keterlibatan aparat dalam kegiatan ilegal semacam ini memicu keresahan di masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas penegakan hukum.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, LBS justru memberikan pernyataan kontroversial yang semakin memicu kemarahan publik. “Ini hanya partai kecil,” ujarnya singkat.
Baca Juga FORWAPI Gelar Halal Bihalal Sekaligus Rapat Kepengurusan, Siap Tancap Gas Realisasikan Program 2025