Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sesuai Arahan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PMD PDTT) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan PMD PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Pada Pasal 8 (A) ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Desa melaksanakan penanganan dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dapat berupa BLT Dana Desa Kepada Keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam peraturan tesebut disebutkan bahwa perpanjangan BLT Dana Desa dilaksanakan selama 9 bulan dengan rincian sebagai berikut:
Tiga bulan pertama terhitung sejak bulan (April,Mei,Juni) dengan besaran Rp.600.000.-/bulan
Tiga bulan terhitung sejak bulan (juli,Agustus,September) dengan besaran Rp.300.000.-/bulan
Tiga bulan terhitung sejak bulan (Oktober,November,Desember) dengan besaran Rp.300.000.-/bulan
Tiga bulan pada gelombang pertama tersebut sudah dilaksanakan pada Dana Desa Tahap II sebanyak 178 KPM yang alhamdulillah sudah terealisasi sepenuhnya.