Pangandaran, analisaglobal.com — Mengacu pada bunyi pasal UUD 1945 tersebut, seharusnya tidak ada lagi rakyat di atas bumi pertiwi ini yang masih dalam taraf kehidupan tidak layak, atau berada di garis kemiskinan, kalaupun masih ada maka menjadi kewajiban negara melalui pemerintah untuk bisa memberinya tempat yang layak dan membuatnya menjadi sejahtera.
Merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa fakir miskin mendapatkan haknya, salah satunya adalah memperoleh pelayanan perumahan yang layak dan sehat. Apabila hak tersebut tidak terpenuhi, artinya amanat dari UUD 1945 dan UU Fakir Miskin belum dijalankan dengan semestinya.
Seperti yang tertera dalam undang-undang pasal 34 ayat 1, 2, dan 3 yaitu :
1. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Tinggal di gubuk rumah berukuran 3 x 3 m, gubuk beralaskan tanah, beratap genting, berdinding dari bilik bambu bolong, serta penyangga tiang yang mulai rapuh termakan rayap, ditambah dengan kondisi keterbelakangan mental, Tono (34 tahun) merupakan salah satu warga masyarakat Dusun Kamandilan RT 07 RW 02 Desa Jangraga Kecamatan Mangunjaya, yang berada dibawah garis kemiskinan, walau demikian tetap harus memiliki kehidupan layak.
Gubuk kecil usang termakan usia dilihat sangat tidak layak untuk dijadikan tempat tinggal karena sekedar Mandi Cuci Kakus (MCK) Tono harus berjalan 100 meteran ke sungai. Guna sekedar memenuhi kehidupannya Tono, dibantu kakaknya dan bantuan oleh tetangganya, kadang bekerja serabutan jika ada tetangga yang membutuhkan tenaganya.