Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Bangunan yang diduga tidak memiliki izin, milik sekolah Muhammadiyah cabang Banjarsari dan milik pedagang dibongkar, Minggu (22/11/2020). Bangunan tersebut berdiri diatas saluran air atau selokan,
Menurut Pjs Desa Cibadak, Iyon Zain Trio Mulyono, bangunan tersebut merupakan salahsatu penyebab terjadinya banjir yang terjadi pada bulan oktober kemarin.
“Ya, menurut penuturan warga bangunan ini salah satu penyebab terjadinya banjir . Akibat adanya bangunan ini air tidak bisa mengalir secara normal, karena adanya penyempitan dan penyumbatan,” Ujar Iyon.
Kata Iyon, pembongkaran ini merupakan kesepakatan bersama. Yang sebelumnya dilakukan musyawarah antara warga dengan pemilik bangunan di aula Desa Cibadak.
“Hasil dari musyawarah itu disepakati dilakukannya pembongkran. Kami pun sebagai Pemerintah Desa meminta supaya tidak ada lagi bangunan di atas selokan,” Katanya.
Lanjutnya, bangunan yang berdiri disaluran air ini bukan hanya milik Muhammadiyah saja, namun ada juga bangunan milik pedagang.
“Disaluran ini ada juga pedagang yang sengaja membangun kios. Namun alhamdulilah pedagang dengan sukarela membongkarnya sendiri dengan dibantu warga,” Tuturnya.
Ketua RW 08, Dusun Cibeureum, Desa Cibadak Banjarsari, Undang Yahya Muhajir, mengatakan, sebenarnya bangunan – bangunan tersebut telah melanggar aturan, karena sudah jelas didalam aturannya tidak boleh mendirikan bangunan diatas saluran air.