Jakarta, analisaglobal.com — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK – red) telah melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah mengamankan 17 (tujuh belas) orang pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar jam 00.30 Wib di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi, Ujar wakil ketua KPK Nawawi Pomolango dalam siaran persnya Rabu 25/11/20 malam di Jakarta.
Adapun, ketujuh belas nama-nama tersebut adalah ; 1. EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan; 2. IRW selaku Istri EP ; 3. SAF selaku Stafsus Menteri KKP; 4. ZN selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP; 5. YD selaku Ajudan Menteri KKP; 6. YN selaku Protokoler KKP; 7. DES selaku Humas KKP; 8. SMT selaku Dirjen Budi Daya KKP; 9. SJT selaku Direktur PT DPP; 10. SWD selaku Pengurus PT ACK; 11. DP selaku Pengendali PT PLI; 12. DD selaku Pengendali PT ACK; 13. NT selaku Istri dari SWD; 14. CM selaku staf Menteri KKP; 15. AF selaku staf Istri Menteri KKP; 16. SA selaku Staf Menteri KKP; 17. MY selaku Staf PT Gardatama Security.
Sebelumnya, KPK menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara. Pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, kemudian KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia. Terang Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 November 2020, Tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud. Kemudian pada sekitar pukul 00.30 Wib, Tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi, diantaranya :
– Di Bandara Soekarno Hatta : EP; IRW; SAF; ZN; YD; YN;DES; SMT.
– Di rumah masing-masing pihak : SJT; SWD; DP ; DD; NT; CM; AF; SA; MY.
Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV.
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2020, EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk APS selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas dan SAF selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP datang ke kantor KKP di lt.16 dan bertemu dengan SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat
melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp1800/ekor yang merupakan kesepakatan antara AM dengan APS dan SWD.
Maka atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.
Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR dan ABT yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta YSA. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp9,8 Miliar. Ungkap Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango