Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19, Pemerintah Kabupaten Ciamis adakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
Kegiatan Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Tim Pemantauan Pelaksanaan Pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 Kementerian Dalam Negeri bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Senin (07/12/2020).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Para SKPD terkait, Perwakilan Camat se Kabupaten Ciamis dan diikuti oleh Forkopimcam Kabupaten Ciamis melalui Video Conferensi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menyampaikan Pilkades serentak 2020 di Kabupaten Ciamis telah mengalami dua kali penundaan, yang pertama tanggal 12 April dan yang ke dua tanggal 15 Agustus 2020 akibat pandemi Covid 19.
Terkait hal itu, Yana mengatakan pada tanggal 12 Nopember 2020 Menteri Dalam Negri telah memutuskan bahwa Kabupaten Ciamis termasuk diantara 22 Kabupaten Kota yang diijinkan melaksanakan Pilkades di tahun 2020.
“Terdapat 4 Kabupaten Kota di Jawa Barat yang akan mengikuti Pilkades, dengan Permendagri No 72 tahun 2020 alhamdulillah telah diatur di dalamnya tentang penyesuaian pelaksanaan pilkades dengan penerapan protokol kesehatan,” Ucap Yana.
Untuk itu, Kabupaten Ciamis telah melakukan beberapa persiapan dalam upaya pelaksanaan Pilkades Serentak. Pertama, mengikuti video conference bersama mentri dalam negri, kedua melaksanakan rapat bersama Forkopimda Kabupaten Ciamis dengan mengundang camat dan perwakilan Desa tentang penerapan protokol kesehatan secara virtual.