Bandung, analisaglobal.com — Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melaporkan kondisi penanganan pandemi dan ekonomi di Jabar kepada Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) KSAD Jendral TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (21/8/20).
Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– memaparkan, saat ini Kota Depok menjadi satu-satunya Zona Merah atau Risiko Tinggi di Jabar. Selain itu, terdapat 14 daerah yang berada dalam level kewaspadaan Zona Kuning (Risiko Rendah) dan 12 daerah Zona Oranye (Risiko Sedang).
“Mayoritas seluruh wilayah ada di Risiko Sedang dan Rendah, kecuali Kota Depok yang masih di Zona Merah. Sehingga kami memohon ada bantuan untuk dukungan menguatkan (penanggulangan COVID-19) di Zona Merah,” ucap Kang Emil.
Dirinya menambahkan, Provinsi Jabar saat ini fokus meningkatkan rasio pengetesan usap dahak (swab test) metode uji Polymerase Chain Reaction (PCR) terhadap 50 juta jiwa penduduk. Per Jumat (21/8) pukul 18:30 WIB, telah dilakukan 196.384 tes PCR di Jabar –jumlah tertinggi di nasional setelah DKI Jakarta.
Meski begitu, untuk meningkatkan jumlah tes PCR, Kang Emil berujar bahwa pihaknya terkendala dengan kapasitas pengujian di laboratorium. Untuk itu, Kang Emil berharap agar Jabar juga bisa mendapatkan dukungan dari komite baik dalam bentuk bantuan anggaran maupun alat pengetesan PCR.
“Secara persentase pengetesan kami terlihat masih kurang maksimal, sehingga kami memohon kepada komite untuk memberi dukungan PCR dalam bentuk barangnya, atau anggaran agar kami bisa mengetes melalui lembaga-lembaga swasta yang menyediakan,” ujar Kang Emil.
“Karena kapasitas laboratorium kami yang sudah 20 jumlahnya, kapasitasnya sudah maksimal di 15 ribu sampai 20 ribu (uji sampel) per minggu padahal idealnya di 40 ribu,” tambahnya.
Terkait pemulihan ekonomi, Kang Emil menyampaikan bahwa aktivitas perekonomian sudah dibuka kembali di Jabar dengan didukung kebijakan ketat dalam penerapan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
Pihaknya pun telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar, salah satunya mengatur denda bagi warga yang tidak memakai masker.
“Agar ekonomi jalan, perlu pendisiplinan (protokol kesehatan). Per minggu ini denda masker juga akan lewat hp (handphone), siapa yang kena tilang data dan kuitansi semua masuk hp. Jadi tidak ada persentuhan fisik. Inilah cara Jabar dalam berinovasi (di tengah pandemi),” ujar Kang Emil.
Selain itu, Kang Emil turut menyampaikan terkait penyuntikan dirinya bersama Kapolda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi sebagai relawan uji klinis fase 3 vaksin COVID-19 Sinovac pada tanggal 25 Agustus mendatang.