Selamat pagi /siang/sore pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat selalu, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Setelah mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan tentang Pilkada saat ini Pilbup Tasikmalaya 2020 ada beberapa aturan yakni UU No 7 tahun 2017, UU No 10 tahun 2016, Perma 11 tahun 2016. “Tentang, Penyelesaian sengketa Pilkada Pelanggaran Administrasi mengajukannya rekomendasi di Bawaslu dan diputuskan pembatalan oleh KPUD.
“Kemudian oleh PTTUN Jakarta dan untuk di Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri wajib juga mengikuti pasal 158 ayat 2 huruf (d) UU No.8 tahun 2015 tentang batas selisih perolehan suara yang ditegaskan dalam PMK Nomor 1 tahun 2016 telah diubah menjadi PMK Nomor 1 tahun 2017 yakni Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa. Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5% (nol koma lima) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.” Jelasnya Dani Safari Effendi, S.H Ketua Tasikmalaya FKMT (Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya) Minggu 3/1/2021
Kata Dia melanjutkan, “Tidak semua peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK. Akan tetapi Peserta yang dapat mengajukan ke MK wajib memenuhi syarat selisih (perbedaan) untuk kabupaten/kota 5% dari suara sah. Bagaimana bila peserta pilkada yang selisih (perbedaan) perolehan suaranya tidak memenuhi persyaratan, tetap bersikeras untuk mengajukan pendaftaran pemeriksaan hasil pilkada ke MK maka MK akan tetap menerima pendaftarannya.
“Lanjut Dia, (Dani Safari.red) Penyelesaian perkara seperti ini harus mengikuti aturan dalam Pasal 44 angka 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur; “Amar Putusan Mahkamah menyatakan; (1) Permohonan tidak dapat diterima apabila Pemohon dan/atau Permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8”.