JAKARTA, analisaglobal.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bertemu pelaku usaha perikanan arwana Papua di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). Dalam pertemuan itu, Menteri Edhy menampung aspirasi pengusaha yang meminta kelonggaran Permen KP Nomor 21 Tahun 2014. Selasa (25/08/2020)
Permen KP No 21 Tahun 2014 salah satunya mengatur tentang larangan pengeluaran anakan ikan arwana ukuran di bawah 12 centimeter dari wilayah Indonesia.
“Kami minta waktu untuk mendalami ini. Pak Presiden memang sudah berpesan untuk tidak mempersulit masyarakat yang ingin berusaha,” ujar Menteri Edhy menjawab permintaan tersebut.
Menteri Edhy menjelaskan, baleid tersebut memang sedang dikaji ulang di internal KKP. Sehingga setiap masukan menjadi bahan pertimbangan KKP sebelum adanya keputusan final. Dia ingin keputusan nantinya berpihak pada ekonomi dan juga alam.
Di samping itu, Menteri Edhy meminta tim Ditjen Perikanan Budidaya dan BRSDM untuk memulai uji coba budidaya arwana Papua. Dengan budidaya, pemanfaatan ekonomi oleh masyarakat dan keberlanjutan bisa sejalan.
Ketua Asosiasi Jardini Indonesia, M. G Nababan menyebut angka 12 centrimeter memberatkan pelaku usaha. Biaya pemeliharaan menjadi membengkak, meliputi biaya pakan, obat-obatan, dan aksesoris penampungan.