Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,– Tepatnya hari senin tanggal 11 januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan tindak lanjut terkait Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya nomor : 046/ K.BAWASLU.JB18.PM.00.02.Xll/ 2020, Perihal penerusan pelanggaran administrasi tertanggal 30 Desember 2020. KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan pencermatan, penelitian dan pengkajian guna menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut.
Dalam melakukan pengkajian tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya berpegang pada norma hukum pemilihan yang mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya. Yaitu Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi undang-undang. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020 (UU PILKADA) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2014.
Selain itu KPU Kabupaten Tasikmalaya juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU provinsi Jawa Barat dan KPU RI.
KPU Kabupaten Tasikmalaya juga melakukan klarifikasi terhadap pasangan calon dan pihak-pihak lain yang diperlukan serta meminta keterangan para ahli dalam hal ini keterangan dari Dr. Nur Hidayat Sardini, S.sos, M.si, Titi Anggraini, S,H.M,H, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S,H.M,H, dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S,H.M,H.
Dari hasil pencermatan, penelitian dan pengkajian tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya menyimpulkan bahwa :