Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com, – Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
Koperasi juga dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasar azas kekeluargaan. Menganut prinsip ekonomi kerakyatan, dibentuknya sebuah koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Jadi, seluruh keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dikelola untuk kemajuan kinerja koperasi dan dibagikan pada anggota aktif.
Sebagaimana yang sudah di jelaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas azas kekeluargaan.
Namun apa jadinya apabila koperasi dikelola demi kepentingan pribadi tanpa adanya keterbukaan terhadap para anggotanya.
Salah satu contoh koperasi yang diduga tidak mangacu kepada undang-undang nomor 25 tahun 1992 adalah koperasi KOPARGA (Koperasi Pariwisata Galunggung) yang mana koperasi tersebut diduga tidak ada keterbukaan serta diduga tidak mensejahterakan para anggotanya dan hanya mementingkan dirinya sendiri selaku ketua koperasi.