Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com – Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya mendukung Program persiapan pendidikan Anak Usia Dini satu tahun pra Sekolah Dasar. Dukungan tersebut disampaikan Bupati Ciamis pada acara Sosialisasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, yang bertempat di Aula Setda Kabupaten Ciamis. Selasa, (02/02/2021).
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menyampaikan bahwa maksud penyelenggaraan PAUD 1 Tahun pra SD adalah untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi. “Pengembangan potensi tersebut baik phisikis atau fisik yang meliputi moral, nilai agama, emosional, bahasa, fisik motorik, dan kemandirian,” Jelasnya.
Bupati Ciamis juga menambahkan tujuan penyelenggaraan PAUD 1 Tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan SD adalah sebagai upaya dalam mempersiapkan peserta didik untuk beradaptasi dengan lingkungan dan yang lebih utama adalah persiapan mental yang diperlukan untuk mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya. tambahnya
“Pendidikan anak usia dini adalah jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditunjukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 tahun”. Ujar H. Herdiat
“Tentu ini semua bukan hal mudah perlu mempersiapkan diri, sarana prasarana, Sumber daya manusia yang harus betul-betul dipersiapkan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah pada pendidikan anak usia Dini.” Katanya.
Bupati Herdiat menuturkan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut. “Kami sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan, intinya di samping kita mensosialisasikan surat keputusan Bupati tersebut, kita juga harus menghimbau para orang tua agar memasukan anaknya ke PAUD 1 tahun pra SD,” tuturnya.