Pertanyakan Revitalisasi Pasar Rakyat, LSM BERANTAS Gelar Audiensi di Dinas KUMKM

Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.

Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Gelar Audiensi LSM BERANTAS dengan Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya, Selasa (09 Februari 2021) bertempat di Gedung Pusat Pengembangan Industri Kerajinan (PPIK) Kota Tasikmalaya terkait dugaan maladministrasi pada proses Pembangunan/ Revitalisasi Pasar Rakyat.

H. Muhamad Firmansyah Kadis KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya mengatakan keliru soal embrio pasar rakyat. Menurutnya, embrio adalah cikal bakal yang ada di sekitar lokasi yang akan dibangun dan/atau direvitalisasi.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/5/2017 Tantang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan bahwa yang dimaksud embrio adalah adanya aktifitas jual beli barang dagangan secara terus menerus dan adanya penjual dengan jumlah paling sedikit 30 orang DI LOKASI yang akan dibangun/direvitalisasi, bukan DI SEKITAR LOKASI yang akan dibangun/direvitalisasi. Itu tentu pemahamannya berbeda, dan itu keliru menurut kami.

Ketika pihak kami (LSM Berantas) mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah dibuat Menteri Perdagangan RI, dan soal pemahaman embrio pasar rakyat, Kadis Perindag Kota Tasikmalaya menjawab dengan entengnya “silahkan saja klarifikasi langsung ke Kementerian Perdagangan” yang membuat peraturan.”Katanya

Padahal sudah jelas bahwa peraturan yang dibuat Menteri Perdagangan RI merupakan acuan dan petunjuk teknis yang seharusnya dipatuhi oleh Pemerintah Daerah dalam hal melaksanakan Pembangunan/Revitalisasi pasar rakyat.

Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan meliputi pembangunan baru dan/atau revitalisasi yang sudah ada. Adapun ketika dilakukan pembangunan baru, tentu aturannya sama yaitu dibangun di lokasi yang telah ada embrio pasar rakyat.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *