Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Bertempat di Gedung Bupati Tasikmalaya tepatnya di Ruang Satgas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BERANTAS lakukan audiensi di untuk menindak lanjuti masalah pembangunan perum Viola Griya Asri 3 yang berlokasi di desa Gunajaya RT 07/03 Kecamatan Manonjaya dengan luas lahan sekitar 5 hektare dengan jumlah 40 unit rumah dan Baru berdiri selama 1 tahun yang dikerjakan PT. Baja dengan Direktur Eko Iswanto dari Kalimantan yang sudah 2 tahun di gantung pembayarannya. Kamis (11/02/21).
Hery Ferianto ketua umum LSM BERANTAS kabupaten Tasikmalaya usai audiensi menjelaskan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pihak TKPRD yang di ketuai oleh sekda Kabupaten Tasikmalaya. Dirinya menduga kuat adanya terjadi ke sewenang – wenangan dimana rekomendasi yang di berikan oleh tim teknis TKPRD itu tidak sesuai dan tidak berdasar terhadap kajian teknis yang mendalam. Jelasnya.
Hery menambahkan, Dirinya menduga kuat bahwa perda no 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tasikmalaya itu di jadikan alat ke sewenang – wenangan untuk menentukan lokasi ataupun memberikan rekomendasi kepada para investor. Ungkapnya