Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Lampung Utara, analisaglobal.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara dalam agenda hari ini mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Utara mengenai Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tahun 2021, Senin (22/02/21).
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md bersama dengan Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, SE.,MM. Dan juga tampak hadir anggota Forkopimda Dandim 0412/LU Letkol INF Harry Prabowo, Kapolres Lampung Utara AKPB Bambang Yudho Martono, S.I.K.,M.Si, Ketua Pengadilan Agama yang diwakili oleh Abdul Azis, S.Ag, Kakimal Lampung Utara Letkol Laut Muhammad Firdaus.
Dalam Paripurna ini Bupati menyampaikan sambutan, bahwasanya sesuai ketentuan pada Pasal 240 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah. Beliau mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Lampung Utara terhadap upaya untuk menciptakan regulasi produk hukum daerah yang dibahas hari ini, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Ketertiban Umum dan Raperda tentang Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
Beliau menambahkan, 2 Raperda yang diusulkan oleh Kepala Daerah atau dari Pemerintah Daerah yaitu Raperda tentang Tertib Administrasi Kependudukan, yang ini berpedoman pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan. Dan Raperda yang kedua yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok.