Bandung, analisaglobal.com — Tindak kekerasan pada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik masih sering kita lihat, kita baca, atau kita dengar dari berbagai media. Hal ini tentu sangat memprihatinkan kita semua karena hal itu terjadi akibat masih banyaknya oknum masyarakat ataupun oknum aparat yang belum memahami tugas – tugas peliputan yang sedang dikerjakan oleh seorang atau beberapa wartawan. Nampaknya masih banyak ikhtiar yang harus dilakukan untuk mensosialisasikan dalam rangkan memberi pemahaman kepada seluruh pihak “, ujar Wartawan Senior Dede Farhan Aulawi di Bandung, Sabtu (29/8).
Dan jangan lupa jika terjadi tindak kekerasan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan, maka harus ada tindakan tegas dari aparat yang berwenang secara adil dan transparan. Penegakan hukum ini dipandang penting guna mencegah terulangnya kembali tindakan yang sama di kemudian hari. Sambung Dede.
Selanjutnya Dede juga menjelaskan bahwa wartawan atau jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur. Jadi pekerjaannya mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik media cetak ataupun elektronik. Ruang lingkupnya meliputi reporter, editor, juru kamera berita, juru foto berita, redaktur dan editor audio visual. Jika merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 4, Wartawan adalah orang yang teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Masyarakat perlu memahami bahwa tujuan dari seorang wartawan itu adalah untuk mendapatkan informasi yang digali untuk mendapatkan fakta atau bukti nyata. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mewawancarai sumber yang kredibel dan dapat dipercaya dengan informasi yang akurat. Meski demikian, bisa juga seorang wartawan itu mewancarai orang yang ditemuinya dijalan untuk meminta pendapatnya tentang kondisi atau masalah tertentu. Namun demikian ketika menjalankan tugas jurnalistiknya, seorang wartawan juga harus memegang kode etik jurnalistik. Yang tujuannya adalah supaya wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya yaitu mencari dan menyajikan informasi.
Demikian juga terkait dengan kemerdekaan pers dipandang masih perlu untuk terus disosialisasikan. Dengan merujuk pada pasal 4 UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.