Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH / pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Bank HIMBARA. Program BPNT juga bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.
Mekanisme penyaluran BPNT melalui e-warong sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai. Program BPNT sudah jelas mengacu kepada Juklak dan Juknis sesuai Pedoman Kemensos, sangat keliru bila menggunakan acuan lain bahkan cenderung terjadi pengklaiman apalagi dengan dalih mengacu pada Pedoman Umum (Pedum), akan tetapi faktanya terjadi sebuah penggiringan.
Adapun supplier atau pengusaha yang mampu memasok kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sangat jelas, ketika banyaknya campur tangan para pihak yang ingin meraup keuntungan tanpa ada pertanggung jawaban nantinya alias cuci tangan. Pada gilirannya hal ini akan menjadi persoalan sehingga berdampak kepada KPM.
Seperti halnya dengan penyaluran program BPNT di desa Sukasetia kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, yang mana supplier atau pemasok bahan pangan (komoditi) diduga tidak jelas serta diduga tidak mengacu kepada PEDUM yang sudah jelas.