Lampung Utara, analisaglobal.com — Bupati Lampung Utara (Lampura) Hi. Budi Utomo, S.E., M.M., menyambut baik atas komitmen dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk melaksanakan pengawalan dan pengamanan terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena dampak positifnya sangat dirasakan oleh masyarakat.
Sebab, meskipun program PTSL (Prona) ini sudah setiap tahun dilaksanakan, namun masih saja ditemui beberapa masalah dalam proses persiapan pendaftarannya di lapangan. Ibarat menanam padi, maka rumput yang tidak ditanam pun akan ikut tumbuh juga. Salah satu permasalahan yang sering muncul di masyarakat tersebut adalah terkait dengan pembiayaan pengurusan.
Mungkin ini bisa kita pahami bahwa masyarakat yang ikut pengukuran yang kerja harian, saat dia direkrut menjadi Pokmas, maka dia tidak mencari nafkah (lain). Mudah-mudahan ini menjadi fasilitator dan antisifasi di lapangan agar nantinya tidak terjadi liar,” kata Bupati saat memberikan sambutan Sosialisasi Pengawalan dan Pengamanan Proyek Strategis PTSL di ruang Tapis Pemkab Lampura, Kamis (18/03/2021).
Bupati menambahkan, besaran pembiayaan kegiatan PTSL di Kabupaten Lampung Utara adalah mengikuti besaran yang disesuaikan menurut Wilayah Katagori IV yang terdiri dari Wilayah Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Kalimantan Selatan Rp200 ribu untuk per satu bidang tanah.
Pembiayaan tersebut bukan termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan, melainkan hanya meliputi untuk biaya pembuatan 3 buah patok tanda batas dan pengadaan materai untuk satu surat pernyataan.
Disinilah terkadang menjadi permasalahan tersediri karena di beberapa desa ternyata membutuhkan biaya tambahan di luar ketentuan, mengingat setiap desa memiliki kondisi yang berbeda-beda dan besarannya pun bervariasi. Hal ini dapat terjadi karena di beberapa Desa ada yang membutuhkan biaya transportasi ekstra, dan juga honorarium lembur , jelas Bupati.
Terkait dengan permasalahan tadi, Pemkab Lampung Utara tahun ini telah memasukkan beberapa ketentuan dalam Perbup yang baru, yaitu dalam hal terdapat kekurangan biaya persiapan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud, maka dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah dan mufakat yang melibatkan masyarakat calon peserta PTSL, Perangkat Desa, Badan Perwakilan Desa, dan Tokoh Masyarakat.
Hal ini mengacu pada Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.