Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pasca Hasil Muscam DPK KNPI Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang diduga dinilai Cacat, Sejumlah OKP yang menyatakan Walk Out dari persidangan resmi melayangkan Surat gugatan tertanggal 9 Mei 2021 Pada Hari minggu ke DPD KNPI Kota Tasikmalaya.
“Tentunya kami memberikan Tembusan Ke DPD KNPI Provinsi Jawa Barat, kami melakukan hal tersebut adalah bentuk menjalankan Mekanisme yang sesuai menurut prosedur Organisasi dan sebagai bentuk penyelamatan organisasi di tubuh KNPI ” Ungkap Deni Romdoni. Rabu (26/05/21).
Deni selaku Penggugat juga mengatakan ” Padahal KNPI ini didirikan oleh para pemuda pendahulu yang memiliki dasar dan cita – cita, sebagai Wadah Pemuda yang mampu meneruskan Nilai Perjuangan, Semangat Pemuda dalam berbangsa dan menjadikan ruang Kreatifitas semua element Pemuda. Bahkan KNPI itu bisa dikatakan sebagai bagian dari kepanjangan Sejarah setelah lahirnya Sumpah Pemuda Oktober 1928. Jelasnya.