Batalnya Pilkades Serentak di Ciamis, Ini Pandangan Kang Asep Selaku Tokoh Politik Banjarsari Ciamis

Kab. Ciamis, analisaglobal.com — Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades merupakan salah satu hajat desa yang dilaksanakan setiap 6 tahun sekali di setiap desa, salah satu contoh pilkades serentak di Kabupaten Ciamis yang akan berlangsung tahun 2020 – 2026 di 143 desa dan tersebar di 27 kecamatan yang diikuti 509 calon kini pupus sudah dengan adanya surat edaran dari Mendagri.

Saat analisaglobal.com mewawancarai melalui sambungan selluler, Kang Asep Davi selaku tokoh politik asal kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis menjelaskan, dengan adanya pembatalan atau diundurnya Pilkades serentak ini mari kita pelajari dari berbagai sumber bagaimana sebenarnya posisi Surat Edaran pejabat dalam tata hukum RI, apakah merupakan peraturan yang berkekuatan hukum atau hanya merupakan sebuah kebijakan atau himbauan untuk binaannya. Ucapnya Kamis (03/09/2020)

Kang Asep Davi juga menjelaskan kalau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang berkedudukan sebagai hukum dasar bagi setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang ada di bawahnya. Hierarki peraturan Perundang-undangan baru mulai dikenal sejak dibentuknya Undang-Undang No.1 Tahun 1950 yaitu Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 1950. Jelasnya

Lanjutnya menuturkan , Adapun Dalam Pasal 1 Undang-Undang No.1 tahun 1950 dirumuskan sebagai berikut, Pasal 1
Jenis peraturan-peraturan Pemerintah Pusat adalah (a.) Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (b.) Peraturan, Pemerintah (c.) Peraturan Menteri Pasal 2
Tingkat kekuatan peraturan-peraturan Pemerintah Pusat adalah menurut urutannya. Tuturnya

Selanjutnya hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 sebagai berikut Terdapat di Halaman 12, 1) Undang Undang Dasar 1945, 2) TAP MPR, 3) Undang Undang/Perpu, 4) Peraturan Pemerintah, 5) Keputusan Presiden 6)Peraturan Pelaksana lainnya misalnya Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain lain. Katanya

Kang Asep Davi juga menjelaskan secara detail, Selanjutnya tata urut peraturan perundang-undangan diubah lagi dengan TAP MPR No.III/MPR/2000 menjadi 1) Undang Undang Dasar 19454, 2) TAP MPR, 3) Undang Undang,4) Perpu, 5) Peraturan Pemerintah, 6) Keputusan Presiden, 7) Perda Kemudian diperbaharui lagi dengan UU no. 10 tahun 2004 (sudah dibatalkan UU no. 12 tahun 2011), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 menyebutkan, (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut, a. Undang-Undang Dasar 1945, b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, c. Peraturan Pemerintah, d. Peraturan Presiden, e. Peraturan Daerah. Ungkapnya

“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Ujarnya

Adapun UU no. 12 tahun 2011 merupakan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan YANG BERLAKU SAAT INI Pasal 7 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas, a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, d. Peraturan Pemerintah, e. Peraturan Presiden, f. Peraturan Daerah Provinsi, dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selanjutnya di Pasal 8 (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *