Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cigatas harus menguntungkan masyarakat. Karena tidak adanya nilai tambah langsung yang bisa dinikmati setelah proyek selesai, pasalnya selama ini tanah-tanah yang sudah dilewati tol, nilainya tidak pernah naik, karena tertutupnya akses masyarakat terhadap jalan tol. Bahkan, sisa tanah setelah pembebasan sulit untuk dimanfaatkan. Jadi wajar jika harganya harus lebih tinggi,” ucap Heri Ferianto selaku ketua LSM Berantas pada awak media dikediaman rumahnya di Cibereum Kota Tasikmalaya, Jumat (04/06/2021).
Pasalnya selama ini, ganti rugi lahan untuk pembangunan infrastruktur jalan tol dipandang masih belum menguntungkan bagi masyarakat. Karena sifatnya masih ganti rugi. Mestinya ganti untung dengan pertimbangan tidak adanya nilai tambah bagi pemilik lahan.
Heri Ferianto selaku tokoh masyarakat sekaligus Ketua LSM Berantas mengungkapkan meski pada prakteknya, pemerintah telah mengatur mekanisme pembebasan lahan dengan penilaian harga tanah dilakukan oleh Appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagaimana diatur UU No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. ungkapnya.
Lanjut Heri, seringkali Appraisal hanya menghitung berdasarkan beberapa indikator saja tanpa memasukan perhitungan non fisik atau kerugian inmateril yang artinya penilaian ganti rugi tidak termasuk biaya-biaya proses administrasi seperti notaris, biaya perpindahan, kompensasi masa tunggu hingga solatium.