Abdul Azis Roswandi, S.Kep
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Amanat Dari Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, dan Bab VII pasal 16 Perbup Tasikmalaya nomor 128 tahun 2019 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tentunya sudah dijelaskan dalam perundang-undangan tersebut.
Abdul Azis Roswandi, S.Kep selaku Kasi Kesos di Kecamatan Manonjaya menjelaskan, selama 4 tahun kebelakang sudah dilaksanakan 3-4 kali pilkades serentak, dalam kegiatannya selama 2 tahun kebelakang kita semua terbentur dengan adanya bencana Pandemi Covid-19 baik lokal, nasional bahkan Internasional, seperti terhambatnya anggaran, permasalahan, dan masih banyak sebagian para kepala desa ketika setelah di lantik, langsung masuk kedalam sistem pemerintahan desa, hal ini sudah pasti akan membuat kebingungan bagi para kepala desa yang baru. Jelasnya, Sabtu (31/12/22).
“Karena Basic dari para kepala desa itu sangat beragam, sebetulnya itu masih bisa di laksanakan dengan menggunakan-anggaran dari APBDes masing-masing desa untuk kegiatan tersebut di atas, dengan pelatihan awal masa tugas atau PAMT, untuk narasumbernya bisa dari tingkat kabupaten atau kecamatan dan bisa bekerjasama dengan akademisi atau Perguruan tinggi yang ada di Kabupaten atau kota Tasikmalaya, dan saat ini masih belum terlambat.” Katanya.
Mekanisme Mutasi Perangkat Desa
Abdul Azis juga menambahkan, Ketika sudah masuk ke lingkungan Pemerintah Desa, otomatis kepala Desa sebagai Leader harus sudah paham semua tugas, serta mengenali semua lembaga yang ada di Desa ±6 lembaga. Maka ketika paham, dengan harapan, para Kepala Desa setelah mengikuti PAMT minimal ketika masuk ke lingkungan pemerintah desa sudah ada sekilas bayangan, apa itu pemerintah desa, siapa saja yang ada di pemerintah desa, apa saja tugas dan fungsinya perangkat desa, serta mengenal anggaran-anggaran yang akan masuk ke desa yang bisa mencapai milyaran rupiah kepada setiap desanya, Imbuhnya.
“Jadi bagaimana cara menggunakan anggaran tersebut, mengenal serta mau membaca dan mengamalkanya semua regulasi yang berhubungan dengan pemerintahan desa, bisa mewujudkan visi dan misinya yang mana akan masuk ke dalam RPJMDes ini di susun paling lama 3 bulan sejak di lantik, serta bisa belajar sambil melaksanakan tugasnya selama 6 tahun ke depan.” Ujarnya.
Baca Juga Jelang Malam Pergantian Tahun, Polres Ciamis Laksanakan Patroli KRYD