Masih kata Abdul Azis, adapun untuk mutasi perangkat desa itu sendiri yang telah tercantum dalam Bab VII pasal 16 Perbup Tasikmalaya nomor 128 tahun 2019 tentang tatacara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kepala desa dengan rekomendasi tertulis camat dapat melakukan mutasi jabatan perangkat desa dengan mempertimbangkan seperti, masa kerja, pendidikan formal, tingkat kompetensi, penilaian prestasi kerja, dengan masa kerja, sudah berapa tahun perangkat Desa tersebut bekerja, dengan latar pendidikan mulai dari SMA, S1, S2. Ungkapnya.
“Kemampuan yang di butuhkan untuk melakukan dan melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap, dalam artian bahwa perangkat Desa harus memiliki konsep, seperti Knowledge, Skill dan Attitude (Konsep KSA), kemampuan meliputi, dasar, manajemen, teknis penyusunan administrasi perencanaan anggaran dan pelayanan publik.” terangnya.
Tingkat Pelaksanaan tugas yang dapat di capai oleh seorang perangkat desa dengan menggunakan kemampuan yang ada, dan batasan-batasan yang telah di tetapkan untuk mencapai tujuan, dan itupun ada 3 aspek Penilaian Prestasi kerja yaitu, kemampuan Konseptual, kemampuan untuk mengidentifikasi pola atau hubungan yang tidak nampak dengan jelas untuk mendapatkan gambaran yang lebih besar, kemampuan untuk menggunakan ide, kreatifitas dan pikiran dalam waktu yang sama, kemampuan hubungan Interpersonal, mampu komunikasi yang di lakukan dalam suatu hubungan antara dua orang atau lebih, baik secara verbal atau non verbal dengan tujuan untuk mencapai kesamaan bersama. paparnya.
“Saya berharap untuk para Kepala Desa sebaiknya membuat analisa terlebih dahulu dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, di lampirkan dengan surat permohonan rekomendasi camat setempat untuk melaksanakan mutasi jabatan perangkat desa, dengan adanya analisa dari kepala desa sekaligus akan menjadi bahan pertimbangan camat setempat untuk mengeluarkan rekomendasi mutasi jabatan perangkat desa tersebut.” Pungkas Abdul Azis. (Biro Kab. Tasikmalaya)