Lebih lanjut Nanang mengatakan, pihaknya bersama Kejari sepakat tidak boleh adanya pemotongan pajak kepada para tenaga invasing dan non PNS karena sesuai undang-undang, bahwa PPH21 ini hanya diberlakukan kepada mereka tenaga-tenaga yang gaji brutonya minimal 4,5 juta.
“Nah ini yang di potong realitanya yang menerima gaji 1,5 juta. Jadi kami prihatin kepada guru honorer sudah kecil hanya dapat gaji 1,5 juta rupiah insentif lalu di potong pajak PPH21 yang secara undang-undang kami belum menemukan ada aturannya,” terangnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya mencoba melakukan klarifikasi berulang kali namun tidak mendapatka penjelasan yang komprehensif. karena itu dengan segala data yang ada mereka mencoba menarik ini keranah hukum.
“Dengan harapan, para pelaku pemotongan tersebut di proses secara hukum dan hak gaji guru honorer bisa dikembalikan kepada yang berhak,” pungkasnya.***Day