Adanya Dugaan Larangan Peliputan
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Terkait adanya kejadian dugaan pelarangan awak media yang akan meliput acara perpisahan siswa-siswi di SMPN 1 Pagerageung oleh pihak Satpam atau security atas instruksi kepala sekolah, dimana ada beberapa awak media dari anggota FORWATUR (Forum Wartawan Tasik Utara) menjadi korban dari pelarangan peliputan acara perpisahan tersebut.
Menurut keterangan dari beberapa anggota FORWATUR yang juga bertugas di salah satu media online membenarkan atas adanya kejadian tersebut, dirinya mengatakan dimana saat kami akan meliput malah dilarang oleh satpam di SMPN 1 Pagerageung untuk meliput, dan malah terkesan arogan meskipun sudah dijelaskan bahwa kami dari media, karena sudah di instruksikan ataupun ini perintah kepala Sekolah, katanya. Kamis (30/05/2024).
Dengan adanya kejadian tersebut, ketua FORWATUR (Forum Wartawan Tasik Utara) yaitu Halim Saepudin angkat bicara, tentunya kami sangat menyayangkan dengan adanya perilaku ataupun etika seorang kepala sekolah yang menginstruksikan terhadap satpam untuk mencegah awak media dalam menjalankan tugasnya yang notabene seorang jurnalistik yang akan meliput acara pada momen penting yaitu perpisahan anak sekolah, katanya.
FORWATUR Akan Lakukan Audiensi
Halim juga menjelaskan, dimana seorang jurnalis itu dilindungi oleh ndang-undang nomor 40 tahun 1999, dimana adanya kebebasan pers selaku kontrol sosial dan juga sebagai pilar keempat demokrasi ataupun sebagai corong informasi masyarakat. Selain itu, sudah tertera di pasal 18 ayat 1 dan ayat 2, siapapun yang menghalangi tugas jurnalis bisa di kenakan pidana hukuman penjara 2 tahun, atau denda Rp. 500 juta, jelas Halim.
Baca Juga SMAN 2 Ciamis Buat Pakta Integritas Untuk PPDB TA 2024