Dijelaskan D, dari adanya penawaran tersebut dari A kepadanya, D mengarahkan kepada Advertorial dan Publikasi di 30 media cetak, online dan elektronik, dengan masing – masing media sebesar Rp 1.000.000,- artinya jika tawaran tersebut berkenan maka dirinya dengan media lainnya siap bekerja sama dalam konteks publikasi dan advertorial dan tidak ada pemaksaan dengan ditawarkannya kerjasama tersebut oleh saudara A kepada D”, jelas D saat dikonfirmasi, Jum’at (11/03/2022).
Adanya pemberitaan tersebut di media online HukumInvestigasiNews.com, sangat bertolak belakang dengan statement yang disampaikan oleh Dekopinwil Jabar dengan dasar laporan dari Pengurus Koperasi wilayah Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran, seolah resah atas adanya tuntutan tersebut.
Padahal menurut D, hal tersebut seperti dijelaskan di atas bahwa tidak ada paksaan bahkan adanya intimidasi dari pihak A kepada D untuk menghapus berita, dengan adanya tawaran berupa penyelesaian, hal tersebut diduga adanya penyuapan kepadanya.
Sampai sekarang pun dirinya tidak pernah menerima uang 1 rupiah pun, dan tawaran kerjasama advertorial dan publikasi pun tidak keukeuh apalagi seperti yang disampaikan oleh berita online HukumInvestigasiNews.com, tandas D.
Adapun dari pihak pengusaha untuk melaporkan ke Polda Jabar, dari pihak DPP AWP pun akan melaporkan balik atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita sepihak yang diduga sangat tidak mendasar, pungkasnya.***Dit