Sementara menurut Z. Purkon selaku kepala Bagian Pemerintah Desa (PEMDES) kabupaten tasikmalaya menjelaskan kalau pemberhentian perangkat desa itu harus dilakukan dengan alasan yang jelas, sebagaimana yang sudah dijelaskan didalam Permendagri, jadi kalau diluar aturan tersebut pihak pemerintah desa atau kepala desa tidak ada kewenangan untuk memecat atau memberhentikan perangkat desa, jelasnya.
“Adapun untuk dugaan pemberhentian salah satu perangkat desa di desa kamulyan kecamatan manonjaya sampai hari ini kami belum ada laporan terkait hal tersebut, jadi perangkat desa tersebut masih sah sebagai perangkat desa”. ungkap Z. Purkon.
Dengan adanya kejadian tersebut kami selaku kepala bagian PEMDES kabupaten Tasikmalaya akan mencoba mengkonfirmasi pihak desa ataupun kecamatan, karena sampai saat ini pelaporan pemberhentian perangkat desa tersebut belum ada pada pihak kami selaku PEMDES Kabupaten. Pungkasnya***Red