Adanya Klaim Kepemilikan Tentang Persil Tanah di Blok Cibuntu, Masyarakat Akan Tempuh Jalur Hukum

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Permasalahan sengketa tanah di Desa Mangunreja kembali terjadi, kali ini muncul dari keluarga ahli waris Raden Kartawijaya yang mengklaim bahwa Tanah seluas 3 hektar yang berlokasi di blok Cibuntu Regol Mangunreja adalah milik Raden Kartawijaya, hal tersebut di dasari dengan adanya tanah girik yang dibawa oleh keluarga ahli waris yang di wakili oleh Yayat.

Tanah girik merupakan sebuah lahan yang status kepemilikannya berbentuk surat sebagai bukti hak penguasaan. Jadi belum berbentuk sertifikat tanah resmi. Umumnya penguasaan tanah dengan bukti girik diperoleh secara turun temurun atau warisan.

Keluarga ahli waris meminta PJS Kepada Desa Mangunreja untuk memediasi antara pihak ahli waris dengan warga yang menempati lahan atau tanah blok Cibuntu tersebut, mediasi pun di laksanakan di aula Kantor Desa Mangunreja, pihak ahli waris dan perwakilan wargapun di undang oleh pihak Desa, Namun mediasi tersebut berjalan alot, dikarenakan kedua belah pihak sama-sama mempunyai bukti kepemilikan.

Yayat (50) dari pihak ahli waris menyatakan bahwa tanah blok Cibuntu sempat di sewa oleh keluarga Yossunbi dari tahun 1942 sampai tahun 1972 namun tidak dikembalikan ke keluarga Kartawijaya, bahkan bukti tersebut telah di rubah oleh Kepala Desa masa itu. Katanya, Jumat (01/04/2022).

Yayat meminta untuk musyawarah mencapai mufakat, tentang musyawarah, akan tetapi warga menolak untuk mufakat.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *